
BPJS
Persyaratan
Berikut persyaratan dan prosedur cara mengunakan BPJS keseahatan di puskesmas atau klinik:
Persyaratan yang harus dibawah:
Persyaratan untuk berobat menggunakan kartu BPJS di puskesmas atau klink adalah sebagai berikut:
​
-
Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Asli/Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan
Sedangkan prosedur Menggunakan BPJS di puskesmas atau klinik adalah sebagai berikut:
​
-
Jangan lupa bawa perysaratan diatas
-
Datang ke fasilitas kesehatan tingkat 1 sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS anda, khusus untuk anda yang kebetulan ingin menggunakan layanan BPJS di luar kota, silahkan baca: cara berobat dengan BPJS di luar kota
-
Lakukan Registrasi atau Pendaftaran, beberapa puskesmas atau klinik menyediakan tempat pendaftaran khusus untuk pasien BPJS, silahkan lakukan pendaftaran dengan menyertakan kartu BPJS dan juga KTP anda. anda akan mendapatkan pemeriksaan tahap pertama seperti Cek Tekanan darah, dan tinggi badan dari petugas yang bersangkutan.
-
Tunggu dan harus rela antri untuk mendapatkan pemeriksaan dokter, anda akan diperiksa oleh dokter faskes 1 (klinik atau puskesmas), dan anda akan mendapatkan resep obat, namun jika kodisi anda ternyata tidak bisa ditangani di faskes tk1 (puskesmas atau klinik) atau anda harus mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis, maka dokter faskes 1 akan merujuk anda ke rumah sakit.
-
Serahkan Resep di Apotek di puskesmas atau klinik yang bersangkutan, atau jika diklinik yang bersangkutan tidak tersedia, obat bisa diambil di apotek-apotek yang sudah melakukan kerjasama dengan BPJS.
-
Anda bisa pulang tanpa harus membayar biaya pengobatan alias gratis karena biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Cukup mudah bukan!!!.
Sebaiknya Perhatikan prosedur pelayanan BPJS baik-baik, ketika anda ingin berobat menggunakan layanan BPJS agar biaya bisa ditanggung BPJS, yang pertama kali yang harus anda kunjungi adalah faskes tingkat 1, jika kondisi anda harus di rawat inap di rumah sakit tidak boleh atas kemauan atau permintaan sendiri (APS), karena akan menyebabkan biaya harus di bayar oleh sendiri.
Pasien BPJS bisa langsung ke rumah sakit jika kondisi pasien Gawat darurat, khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa harus terlebih dahulu mengunjungi faskes tingkat 1